Pagi ini saya membaca beberapa surat kabar khususnya media cetak, hampir semuanya memberitakan terkait keputusan sementara pansus Century, dimana secara garis besar bisa saya tuliskan sebagaimana yang tertulis di bawah ini :

Fraksi PPP

  1. Kasus Century memiliki indikasi Pidana Korupsi
  2. Minta penegak Hukum (KPK, Kepolisian, Kejaksan) Melakukan Pengusutan
  3. Pengucuran fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) pada Bank Century diduga terkena pasal 2 UU Korupsi

Fraksi PAN

  1. BI melanggar keputusan terkait merger 3 bank ( Bank CIC, Bank Pikko, Bank Danpac) menjadi bank Century tidak seharusnya terjadi
  2. BI melakukan pelanggaran dalam pengucuran fasilitas Pendanaan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP)

Fraksi PKS

  1. Bank Century bermasalah sebelum lahir
  2. Merger 3 bank ( Bank CIC, Bank Pikko, Bank Danpac) menjadi bank Century tidak seharusnya terjadi
  3. Seharusnya bank Century dinilai Bank Gagal dan dilikuidasi

Fraksi PDIP

  1. Tak ada alsan menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik
  2. Minta penegak hokum menyelidiki BI, KKSK, dan KK terkait kasu Century

Fraksi Golkar

  1. Kasus Century merupakan perbuatan melawan hokum, dilakukan pemilik bank melibatkan pejabat otoritas moneter dan oknum pejabat otoritas fiscal
  2. Pemberian FPJP dan PMS yang dalam pelaksanaanya diduga kuat telah melanggar
  3. Dana LPS bagian dari keuangan public

Fraksi Hanura

  1. Menentang Bailout Bank Century

Fraksi Gerindra

  1. Menentang Bailout Bank Century

Fraksi Demokrat

  1. BI dan KKSK tidak bisa disalahkan secara kebijakan
  2. Bailout terhadap bank Century tidak melanggar hukum

Fraksi PKB

  1. Penyertaan modal sementara pemerintah di Bank Century tidak ditemukan unsure melawan hokum sesuai pasal 21 Ayat 3 UU Nomor 4/2004 tentang LPS
  2. Tidak ada kerugian Negara
  3. Menajemen dan pemegang saham lama bank harus bertanggung jawab.

Melihat hasil dari keputusan sementara pansus century ini menunjukan bahwa rata2 setuju bahwa Bailout Bank Century itu tidak benar dan melanggar ketentuan hokum yang berlaku, Namun dari semua pansus ada dua partai yang menyetujui terkait Bailout Century yaitu dari partai Demokrat dan PKB.

Dan saya sendiri sebagai masyarakat awam hanya akan menunggu hasil FINALnya saja karena saya pribadi menganggap bahwa dalam POLITIK suara sedikit belum tentu SALAH dan sebaliknya. Terlebih dalam kancah dunia Politik di Indonesia FAKTA-FAKTA yang ada memang selalu dan selalu membingungkan public, dalam artian mana Fakta dan mana yang di POLITISASI.

Apapun perdebatan dan perbedaan persepsi, yang dibutuhkan rakyat pasti sederhana saja “HUKUM MEREKA YANG BENAR-BENAR SALAH DENGAN SEADIL-ADILNYA”. Itu saja sudah cukup 


Jadilah orang pertama yang menyukai tulisan ini
Apakah anda menyukai tulisan ini ?

  • Facebook
  • TwitThis




2 Comments to “Kesimpulan Sementara Pansus Bank Century”

  1.   lahaba | Maret 2nd, 2010 at 11:16

    susah d,tangkap teman,,ga d,tangkap kewajiban..

    [Reply]

  2.   Membuat Blog | Maret 4th, 2010 at 20:52

    Wah, tampaknya negara kita sedang sangat HEBOH menghadapi kasus bank century. Jika melihat di koran-koran, televisi, bahkan sampai radio sekalipun semuanya sedang “hangat” dengan kasus ini.

    Bank yang diharapkan dapat dipercaya oleh masyarakat BANYAK, ternyata GAGAL memegang kepercayaan itu. Akibatnya sungguh ‘miris’ banyak pihak dirugikan. Uang yang ditabung sekian LAMA, hilang lenyap tak berbekas.

    Semoga kasus ‘bank century’ ini bisa segera diselesaikan dan banyak pihak dapat memperoleh haknya yang seadil-seadilnya!

    Lam kenal!

    Cara Buat Blog

    [Reply]

Leave a Comment